Dalam rangka memberikan Pedoman kepada Satuan Pendidikan baik
Negeri maupun Swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk Kegiatan
Pembelajaran selama tahun pelajaran 2017/2018 serta untuk mewujudkan
efektivitas Proses Pembelajaran seluruh Satuan Pendidikan di Jawa Tengah, maka
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Propinsi Jawa Tengah menerbitkan
Peraturan No 420 /02945 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2017/2018 untuk TK/SD/SMP/SMA/SMK.
Dalam hal ini juga turut saya sertakan SKB 3 Menteri Nomor:
SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Untuk semua kolegaku
para guru, tugas sudah menunggu di depan mata kita, setumpuk pekerjaan
rutin untuk mempersiapkan perangkat pembelajaran yang mau tidak mau harus
berpedoman pada kalender Pendidikan.
Kalender Pendidikan Tahun 2017/2018 Propinsi Jawa Tengah ini lengkap dengan
lampiran yang meliputi sekolah dengan 6 hari kerja dan 5 hari kerja.
Untuk Lebih lengkapnya silahkan download dibawah ini :
SEMOGA
BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar