Menyongsong
Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud
ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif,
akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Lebih jelasnya silahkan unduh dibawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar