SELAMAT HARI KARTINI Ke-139 TAHUN 2018

Kamis, 27 April 2017

INILAH ALASAN MENGAPA DI TK DILARANG CALISTUNG

Assalamu'alaikum wr.wb.
sangat penting untuk diketahui tentang TK Dilarang Ajarkan Baca Tulis Hitung, Ini Alasannya....

Anak-anak yang masih duduk di taman kanak-kanak (TK) dilarang diajarkan baca tulis dan berhitung (calistung). Sebab, hal tersebut dinilai tidak tepat bagi tumbuh kembang anak. Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ella Yulaelawati.
Dia meminta seluruh TK di Indonesia kembali pada jalurnya, yaitu sebagai lembaga pendidikan yang menyiapkan anak untuk mandiri. Menurutnya, pendidikan TK yang mengajarkan baca, tulis, dan hitung, dinilai tidak tepat. Pendidikan TK lebih tepat untuk bermain sambil belajar. Sementara itu, baca, tulis, dan hitung, sebatas pengenalan saja.

Namun, beberapa menerapkan baca tulis. Alasannya, itu karena permintaan orang tua siswa. Para orang tua lebih memilih sekolah TK yang dapat mengajarkan anaknya baca tulis. Jika lembaga TK tidak memenuhi permintaan tersebut, dampaknya tidak memiliki murid. Jadi, hampir serbasalah kalau seperti ini.

"Orang tua murid maunya instan. Mereka ingin anaknya bisa baca tulis dan hitung di sekolah agar keterima masuk SD," kata Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Malang Handarijati yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (26/01/17).

Kepada orang tua untuk dihimbau untuk selektif dalam memilih TK. Sebab,TK menentukan perkembangan psikologi anak. Bukan berarti baca, tulis, hitung, waktu kecil tidak penting, tetapi di TK sifatnya hanya pengenalan. Sebenarnya, untuk masuk SD tidak mensyaratkan anak bisa baca, tulis, dan hitung dengan mahir. 

Pemangku PAUD dan Kesetaraan Bidang PNF-PT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah merilis surat edaran tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar. Surat edaran Nomor 421.1/02024 tanggal 8 Maret 2013 tersebut beserta lampirannya bisa di download melalui link tautan yang disediakan dibawah.

Download Surat Edaran DISDIK JAWA TENGAH No. 421.1/02024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar