Untuk
memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun
non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus
lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan
dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan
NUPTK
Berdasarkan
surat bernomor 14652/B.82/PR/2015 Prihal tentang penerbitan NUPTK bagi guru dan
tenaga kependidikan formal dan non formal di tahun 2016 yang ditujukan kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang isinya adalah
sebagai berikut.
Surat
tersebut menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari
pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal
sebagai berikut;
A. Program dan
kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada
tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi
dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
B. Sesuai hasil
kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi
kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
C. Adapun
syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah
sebagai berikut;
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru dan tenaga kependidikan
yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;a. Belum
memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
Ø Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Ø Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
· di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
· di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung
sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan
oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum
memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat
guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload)
dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
- Guru nonPNS,a. di sekolah
negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai
dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
D. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan
NUPTK adalah sebagai berikut;
1.
Guru Kemendikbud
a. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan
melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan
penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari:
guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
2. Guru Kemenag
a. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan
melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari
Kanwil Kemenag;
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan
penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari:
guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil
Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat
NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan
pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau
program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap
penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
Nah bagi
sahabat guru yang belum tahu cara mendapatkan NUPTK atau penerbitan dan
penonaktifkan NUPTK bisa melihat penampakkan gambar dibawah
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar