SELAMAT HARI KARTINI Ke-139 TAHUN 2018

Jumat, 07 April 2017

Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2016/2017



Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Berdasarkan surat bernomor 14652/B.82/PR/2015 Prihal tentang penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan formal dan non formal di tahun 2016 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang isinya adalah sebagai berikut.


Surat tersebut menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
A.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
B.     Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
C.    Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;a.    Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK 
    b.   Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
        memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK: 
        Ø  Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan 
        Ø  Guru dan tenaga kependidikan non PNS, 
            ·      di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur       
            ·      di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung 
                sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.    Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.     Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.     Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
  1. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
  2. Guru nonPNS,a.       di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
    b.      di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai
          dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
    Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
D.  Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
1.  Guru Kemendikbud
a.     mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
b.   Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
2.   Guru Kemenag
a.     mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
b.    Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Nah bagi sahabat guru yang belum tahu cara mendapatkan NUPTK atau penerbitan dan penonaktifkan NUPTK bisa melihat penampakkan gambar dibawah



SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar